tim inspektorat pengawas publik mabes polri disebut mencari biaya rp1,5 miliar daripada anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua serta roda empat tahun anggaran 2011.
pada 14 maret 2011, budi susanto meminta biaya pada suktojo sebesar rp1,5 miliar untuk diberikan pada tim irwasum mabes polri untuk memenangkan pt cmma dijadikan pelaksana konsentari simulator r4, kata ketua jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni dalam sidang di pengadilan tipikor jakarta, selasa.
kasus tersebut menyeret mantan kepala korps 2012 lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo dijadikan tersangka.
tim yang beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan juga bambang rian setyadi itu bertugas supaya menggarap pre-audit pada proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 pada korlantas polri.
Informasi Lainnya:
preaudit diperlukan untuk pengadaan barang/jasa melalui anggaran di atas rp100 miliar karena yang berwenang menetapkan pemenang lelang adalah kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).
total anggaran simulator r4 adalah rp144,56 miliar agar 556 unit simulator melalui nilai perunit merupakan rp260 juta.
tim melakukan pre-audit pada 7-9 maret 2011 pada pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) di bekasi walaupun dan melakukan demo teknis adalah direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.
pada saat demo teknis diselenggarakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan bertemu melalui sukotjo bambang juga menungkapkan pak bambang, masak penentuan harga setelah menang tender, nggak bisa gitu lah kemudian dijawab sukotjo kan hanya pakai harga berlalu, tutur jpu roni.
kemudian budi susanto menyewa biaya sebesar rp50 juta terhadap sukotjo untuk diberikan kepada gusti ketut gunawa sambil menungkapkan agar besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.
kemudian pada 10 maret 2010 budi susanto menungkapkan, saya minta rp1 miliar lagi agar itwasum, kita nggak mampu lihat uang lain-lain dulu maka perintah kakor biaya rp1 miliar daripada kamu, namun karena sukotjo tidak sediakan biaya tunai, budi susanto menyetujui supaya menalangi uang sejumlah rp1 miliar tersebut dijadikan potongan harga.
setelah melayani biaya rp1,5 miliar itu dari budi susanto melalui sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma sebagai pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.
pasca pengeluaran rekomendasi tersebut juga penetapan pt cmma dibuat pemenang lelang maka pt cmma memperoleh kontrak sebesar rp142,4 miliar supaya simulator r4 sebanyak 556 unit melalui harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.
dalam perkara tersebut, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, serta pihak-pihak lain yakni wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat penanggung jawab komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta dan warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.
sehingga dapat dijumlahkan kerugian negara dan ditimbulkan adalah rp144,98 miliar.
atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur serta diancam pidana selama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 perihal perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.
ancaman pidana atas perbuatan itu merupakan pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.
dan subsider daripada pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 perihal berubahnya ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
ancaman pidana atas perbuatan itu adalah pidana penjara 1-20 tahun serta pidana denda rp50 juta hingga rp1 miliar.