hakim agung, gayus lumbuun, menungkapkan, hukuman penjara pada Satu tahun terhadap pengusaha yang menyewa buruh pada bawah upah minimum regional (umr) sebagai jenis pembelajaran.
putusan hukuman kepada terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, sebagai jenis pembelajaran untuk tidak diselenggarakan lagi dengan penduduk banyak, tutur lumbuun, dalam jakarta, rabu.
majelis hakim kasasi dan terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, melalui anggota majelis, prof dr surya jaya, serta lumbuun, ini dan mendenda pengusaha surabaya yang mempunyai 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.
hukuman serta denda ini adalah hukuman tidak mahal kepada pasal dan dilanggar, kata lumbuun. dia mengatakan, hukuman yang dijatuhkan ini adalah pertama kali selama indonesia.
Informasi Lainnya:
hakim agung ini menuturkan kiranya putusan itu ada didasarkan dgn konsep pemikiran banyak penyalahgunaan keadaan dan selama bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.
seperti di keadaan sulitnya menggunakan pekerjaan seperti dalam indonesia ketika ini, salah Satu pihak menyalahgunakan keadaan makanya menurunkan bagian lain (buruh). padahal masalah umr sudah diatur melalui uu, ujarnya.
gayus mengatakan bahwa dirinya siap dihujat banyak pihak terkait putusannya ini. banyak pihak yang menyalahkan putusan ini, namun ini dijadikan pembelajaran agar pengusaha tak menyalahgunakan situasi supaya menekan buruh dengan mengupah di bawah umr, katanya.
chandra merupakan pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut selama bawah umr dan pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.