yayasan advokasi rakyat aceh (yara) memberi usul revisi pasal 4 dan pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera serta lambang aceh, demi kemaslahatan semua bagian.
daripada mendagri pada qanun itu dengan begini memberi usulan revisi pada pasal 4 juga pasal 17 pada qanun tersebut, kata ketua yara safaruddin selama banda aceh, rabu.
dikatakan di pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud dalam ayat (1) adalah dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian serta kepahlawanan. lalu garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.
selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman serta bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.
untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh semisal dimaksud pada ayat (1) adalah warna dasar hijau yang adalah warna kesukaan nabi sulit muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan juga kesejahteraan.
Lainnya: cincin kawin murah - cincin tunangan murah - cincin couple - perak murah
kemudian, bulan sabit serta bintang yang adalah simbol keislaman penduduk muslim dimana aceh menjadikan syariat islam untuk landasan juga pedoman hidup kemasyarakatan.
selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan dan kepahlawanan dan sejarah kesultanan aceh dan gemilang selama masa tersebut.
sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 perihal lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan selama tulisan jawi (melayu), huruf ta dalam tulisan arab, serta jangkar.
makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat juga udara.
kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum dalam syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.
selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. lalu kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah juga mufakat oleh majelis tuha peuet serta majelis tuha lapan.
kemudian, huruf ta pada tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara dan ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku serta teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.
pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi serta kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.
makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan untuk berikut, burung merpati melambangkan perdamaian untuk wujud keihklasan serta ketulusan pada memelihra perdamaian aceh.
timbangan melambangkan keadilan sosial bagi semua rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan dan persatuan semua suku-suku selama aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh selama syariat islam.
selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan serta ikatan sejarah dan kuat antara rakyat aceh melalui para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.
padi dan kapas melambangkan kesejahtraan sosial bagi berbagai rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan juga keinginan rakyat aceh agar hidup damai sejahtera.
lambang aceh semisal tertera pada ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua dan kelabu.
kami berharap usulan perihal bendera serta lambang aceh supaya bisa dipertimbangkan dengan mendagri dijadikan input kesempurnaan qanun nomor 3/2013, papar safaruddin.