pemerintah pusat juga pemprov aceh mau terserah berhadapan, pekan depan, untuk membahas kelanjutan penggunaan lambang dan simbol di bendera daerah dan diatur dalam qanun (perda), kata menteri di negeri gamawan fauzi, kamis.
tanggal 30 (april) mau berhadapan dulu selama jakarta. kami ingin berdialog lagi. saat ini gubernur zaini abdullah tengah sosialisasi, tutur gamawan usai menjalankan peringatan hari otda 2013 di jakarta.
dia menambahkan kesepakatan tetapi kedua belah pihak saat ini merupakan saling menyenangkan diri hingga kedua tim berhadapan.
sebelumnya, pemerintah pusat dan pemprov aceh tiap-tiap membentuk tim untuk membahas lebih lanjut mengenai penyelesaian polemik penggunaan lambang bulan serta bintang dalam bendera aceh.
Informasi Lainnya:
tim kemdagri sudah siap, tapi gubernur aceh membayar masa agar menyosialisasikan hasil verifikasi qanun pascapertemuannya melalui presiden susilo bambang yudhoyono.
kami telah siap, ternyata gubernur aceh zaini abdullah membayar waktu 15 hari supaya sosialisasi serta koordinasi melalui berbagai bagian pada aceh, ujarnya.
usai masa sosialisasi oleh tim aceh, kedua tim ingin duduk bersama untuk membahas Satu per Salah satu poin verifikasi qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera juga lambang aceh itu.
tim dan dibentuk dari kemdagri terdiri atas sederat pns setingkat direktur jenderal (dirjen) serta pejabat eselon dua.
pembahasan antartim itu dilaksanakan karena kemdagri sudah menanggapi evaluasi qanun aceh dalam 14 hari, makanya pembicaraan diantara kedua belah pihak bisa terjalin lebih konkret.
selama menanti pertemuan juga pembicaraan lanjutan, kedua belah pihak sudah sepakat agar menjaga kondisi dengan menyenangkan diri, serta pemprov aceh setuju supaya tidak menerapkan qanun.
polemik terkait bendera aceh muncul setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang dibuat bendera daerah di 25 maret.
peraturan tersebut tertuang selama qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 perihal bendera juga lambang aceh.
sejumlah lambang selama bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol dan pernah digunakan dengan kelompok separatisme gam, dan selama 15 agustus 2005 telah menggarap penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki dengan pemerintah indonesia.
mendagri malahan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah dan perwakilan dpra selama aceh guna membicarakan mengenai penggunaan lambang serta simbol bendera daerah itu.
sementara itu, pemerintah pusat terus melakukan komunikasi intensif melalui pemprov aceh guna mendapatkan kesepakatan dan menguntungkan kedua belah pihak.
pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah dibuat bentuk karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang juga simbol selama bendera tersebut tidak bisa mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.